BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Masyarakat hidup dengan norma-norma yang sangat berpengaruh
di dalam menentukan perilaku anggota masyarakat tersebut demi ketertiban dan
keserasian di dalam kehidupan bersama, dan di antara norma-norma tersebut terdapat
norma hukum, yang dipelajari oleh Rechtwissenschaft
(bahasa Jerman), atau Law Sciences
(bahasa Inggris), atau Ilmu Pengetahuan,
atau Ilmu Hukum.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, SH., di dalam
kuliah-kuliahnya selalu mengawali dengan tegas, bahwa hukum itu adalah cermin
dari manusia yang hidup. Hukum itu lahir oleh manusia dan untuk menjamin kepentingan
dan hak-hak manusia sendiri. Dari manusia inilah, hukum dan terapannya akan
menentukan apa yang dialami oleh manusia di dalam pergaulan hidup.[1]
Dengan demikian, keberadaan dari norma hukum tersebut sudah
menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat yang menjadi tempat
bagi dilahirkannya hukum yang bersangkutan. Sehingga dari kenyataan ini juga,
maka terciptalah sebuah istilah di dalam bahasa Latin, yakni ubi societas, ubi ius, yang artinya
adalah “dimana ada masyarakat, disitu ada hukum”.
Hal ini pulalah yang menjadi sebab mengapa di dalam
mempelajari norma hukum tersebut, tetap tidak boleh terlepas dari mempelajari
tentang manusia dan tingkah lakunya di dalam masyarakat.
Ilmu hukum merupakan ilmu kemasyarakatan yang normatif.
Ilmu hukum merupakan ilmu normatif tentang hubungan antar manusia (normatieve maarschappij wetwnschap).
Adapun salah satu bagian dari ilmu hukum tersebut adalah Criminal Law Science atau disebut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, yang mempelajari norma-norma atau
aturan-aturan hukum pidana dan pidananya. Tujuan dari mempelajari hukum pidana
tersebut salah satunya adalah agar para petugas hukum dapat menerapkan
aturan-aturan hukum pidana secara tepat dan adil. Dengan demikian, ilmu
pengetahuan hukum pidana tersebut merupakan bagian dari ilmu pengetahuan hukum,
ilmu pengetahuan sosial dan ilmu pengetahuan kejiwaan ( psychiatricum ).
Dalam kaitannya dengan hukum pidana sendiri. Hukum pidana
pada hakekatnya terbagi menjadi dua, yaitu berupa materi atau material, yang
sifatnya substantif dan subyektif atau lazimnya disebut Hukum Pidana serta berupa form atau formal, yang sifatnya adjektif
dan obyektif atau lazimnya disebut dengan
Hukum Acara Pidana. Dimana keduanya saling berhubungan erat, dalam hal pengertian
di antara keduanya dapat dibedakan, akan tetapi hubungan diantara keduanya
tidak saling dipisahkan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap orang akan berkedudukan
sebagai individu dan sebagai makhluk sosial. Mereka akan mengembangkan pola
kehidupan dan tingkah laku sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku dalam
pergaulan hidup dimana mereka bertempat tinggal. Tetapi dalam kenyataannya, yang
berkembang dalam masyarakat sering terdapat keadaan-keadaan yang mengakibatkan
penyimpangan atau pelanggaran terhadap kaidah-kaidah hukum. Pelanggaran
tersebut akan mengakibatkan keresahan di dalam masyarakat, karena mereka merasa
keamanannya terancam dan terganggu, sehingga masyarakat pun menginginkan
tindakan secara tegas terhadap setiap pelanggar hukum. Dalam usaha pencegahan
pelanggaran kaidah-kaidah hukum, timbul aturan-aturan hukum yang bertujuan
untuk menjaga ketertiban di dalam masyarakat. Sedangkan aturan-aturan hukum
tersebut dibuat oleh pejabat negara yang mempunyai kewenangan untuk membuat
suatu Undang-undang atau peraturan lainnya. Untuk itu penegakan hukum dilakukan
oleh aparatur negara yang telah ditunjuk negara dengan segala kemampuan untuk
dapat memaksakan, menegakkan dan menindak terhadap setiap pelanggar
kaidah-kaidah hukum yang telah digariskan oleh negara.
Seperti yang kita tahu, salah satu aturan hukum Indonesia
yang bertujuan untuk menjaga ketertiban di dalam masyarakat adalah hukum
pidana, karena di dalam hukum pidana berisi aturan-aturan tentang kehidupan
masyarakat yang dibuat dari segi materiil, yaitu mengatur tentang hubungan
hukum antara warganegara dan negara.
Perbuatan pidana sendiri tergantung pada adanya kesalahan,
yang dalam hal ini dapat disimpulkan dari Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 14
Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang
No.35 Tahun 1999, bahwa dipidananya pelaku apabila:
1.
Adanya alat
bukti yang sah menurut Undang-undang.
2.
Adanya
keyakinan terhadap seseorang yang dianggap dapat dikenai pertanggung jawaban.
3.
Telah bersalah
atas perbuatan yang dituduhkan[2].
Yang
disebut sebagai alat bukti yang sah menurut Undang-undang adalah seperti yang
disebut dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang terdiri dari:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa[3].
Apabila pelaku perbuatan pidana tidak dapat bertanggung jawab,
maka pelaku dapat dikenai pidana. Sebagai perkecualian dapat dibaca dalam Pasal
44 KUHP sebagai berikut:
(1).
Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tubuhnya (gebrekkige ontwikkeling) atau terganggu karena penyakit (ziekelijke storing), tidak dipidana.
(2).
Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggung jawabkan padanya
disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit,
maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan dalam Rumah Sakit Jiwa,
paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3).
Ketentuan tersebut dalam ayat (2) hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan
Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Dalam menentukan adanya jiwa yang cacat dalam tumbuhnya dan
jiwa yang terganggu karena penyakit, sangat dibutuhkan kerjasama antar pihak
yang terkait, yaitu ahli dalam ilmu jiwa (dokter jiwa atau kesehatan jiwa), yang
dalam persidangan nanti muncul dalam bentuk Visum
et Repertum Psychiatricum, digunakan untuk dapat mengungkapkan keadaan
pelaku perbuatan (tersangka) sebagai alat bukti surat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bantuan ahli kedokteran jiwa sangat
diperlukan dalam membantu upaya menemukan kebenaran material suatu perkara
pidana, terutama dalam hal terdapatnya gangguan mental dari seorang terdakwa yang
telah melakukan tindak pidana. Hal tersebut sangat berkaitan dengan tujuan dari
proses peradilan pidana, karena apabila putusan berdasarkan pada dugaan saja,
kebenaran material tidak akan terlaksana.
Dalam kenyataannya tidak semua kasus
kejahatan dilakukan oleh seseorang yang mempunyai mental yang sehat, terkadang
suatu tindak pidana dilakukan oleh seseorang yang mengalami gangguan mental.
Sehingga apabila gangguan mental tersebut telah diketahui dalam tahap
penyidikan, maka tidak akan dilanjutkan dalam tahap pengadilan atau gangguan
mental dapat diketahui setelah terdakwa diproses di pengadilan. Jadi apabila
seorang aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut mengalami
ketidakpastian atau ragu-ragu tentang seseorang atau keadaan mental terdakwa,
maka aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut akan meminta bantuan
seorang dokter ahli jiwa (psikiater) untuk membantu memeriksa dan menentukan
seberapa parah keadaan mental terdakwa sesungguhnya.
Setelah terdakwa melalui proses
pemeriksaan psikiater dinyatakan menderita gangguan mental dan dokter ahli jiwa
yang menangani terdakwa, akan memberikan hasil yang berupa Visum et Repertum Psychiatricum, yang diserahkan oleh hakim. Dan aparat
yang menangani kasus tersebut dapat mengetahui bahwa terdakwa mengalami
gangguan kejiwaan, sehingga terdakwa tidak dapat dipidana.
Visum
et Repertum Psychiatricum, digunakan sebagai alat bukti surat, hal ini
diatur dalam Pasal 187 huruf (c) KUHAP, yang berbunyi:
“Surat keterangan dari seorang
ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau
sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya”.
Jadi fungsi dan tujuan Visum et Repertum Psychiatricum sama
dengan alat bukti, yaitu merupakan alat bantu untuk memperjelas keadaan jiwa
terdakwa sehingga penegak hukum dapat memperoleh suatu keyakinan
seadil-adilnya. Juga keyakinan yang diperoleh hakim dapat dibuktikan secara
ilmiah, dengan kata lain para penegak hukum tidak bisa ditipu dengan akal licik
terdakwa untuk dapat terhindar dari pidana.
Untuk memasukkan terdakwa yang
diduga jiwanya tidak sehat, maka digunakan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku yaitu Undang-Undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Undang-Undang
No.23 Tahun 1992, Pasal 26 berbunyi:
(1).
Penderita gangguan jiwa yang dapat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan
ketertiban umum wajib diobati dan dirawat di sarana pelayanan kesehatan jiwa
atau sarana kesehatan lainnya.
(2).
Pengobatan dan perawatan penderita gangguan jiwa dapat dilakukan atas
permintaan suami atau istri atau wali atau anggota keluarga penderita atau atas
prakarsa pejabat yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban di wilayah
setempat atau hakim pengadilan bilamana dalam suatu perkara timbul persangkaan
bahwa yang bersangkutan adalah penderita gangguan jiwa.
Berdasarkan pada uraian diatas dan
merujuk pada peraturan perundang-undangan, maka penulis dalam hal ini memilih
judul: VISUM ET REPERTUM PSYCHIATRICUM SEBAGAI ALAT BUKTI SURAT DALAM PEMERIKSAAN
PERKARA PIDANA. Serta dari penjelasan itu, maka
penulis juga menentukan permasalahan pokok yaitu prosedur dan tahap-tahap
pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sampai dibuatkannya Visum et Repertum Psychiatricum, beserta
kekuatan alat bukti surat Visum et
Repertum Psychiatricum.
[3] R. Soeparmno, Keterangan Ahli dan Visum et Repertum Dalam Aspek Hukum Acara Pidana, (Satya Wacana, 1989), halaman
29.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar